Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara pada Kamis (12/12/2024). Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Perwakilan dari BKAD PPU Budi Hernowo dan Didiet Aditya serta Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, M.Ramli dan Wulan Rudi. Judul rancangan yang dibahas pada hari ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kasubbid FPPHD, kemudian dilanjutkan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Verawati. Setelah pembahasan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim (Vera, Susi dan Ervan) menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran-saran maupun masukan yang telah disusun sebelumnya. Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan. (red Bid Hukum)