Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Timur, pada Selasa (19/11/2024). Rapat yang bertujuan untuk menyelaraskan isi dan substansi tiga rancangan peraturan bupati tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Adapun tiga Raperbup yang dibahas dalam rapat ini antara lain:
1. Raperbup tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur;
2. Raperbup tentang Pedoman dan Tata Cara Pemusnahan serta Penghapusan Barang Milik Daerah;
3. Raperbup tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kasubid Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindatanganan dan Penghapusan BMD pada BPKAD Kutim, Dewi Sawitri, serta perwakilan dari RSUD Kudungga dan Setda Kabupaten Kutai Timur.
Dalam kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma membuka rapat dengan memberikan arahan terkait pentingnya harmonisasi dalam perumusan peraturan daerah. Setelah itu, Edang Siska selaku moderator memimpin diskusi tentang ketiga Raperbup yang menjadi fokus pembahasan. Tim harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari Siska, Edy, dan Abdan, memberikan saran dan masukan konstruktif terhadap rancangan-rancangan peraturan tersebut.
Rapat berlanjut dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan. Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap ketiga Raperbup tersebut sebelum diserahkan untuk proses selanjutnya.
Dengan fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, diharapkan ketiga Raperbup ini dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mendukung pembangunan dan pengelolaan daerah Kabupaten Kutai Timur. (red Bid Hukum)