Samarinda, 5 November 2024 – Kanwil Kemenkumham Kaltim kembali menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) pada Selasa, 5 November 2024. Kali ini, rapat difokuskan pada pembahasan tiga Raperbup dari Kabupaten Nunukan. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Andi Basmal, yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pengaturan dan Pembinaan Hukum Daerah (Kasubbid FPPHD), Zainut Taqwim, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk zonasi Kabupaten Nunukan.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, antara lain Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Harman, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Hasruni Hamid, serta Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Nurmaida.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Andi Basmal yang memberikan arahan terkait pentingnya harmonisasi peraturan daerah yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai tiga Raperbup yang menjadi agenda rapat, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2023-2024;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tahun 2022-2026;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Kelas D Sebatik pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Setelah pemaparan tentang masing-masing Raperbup, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim yang terdiri dari Vera, Nurita, Tia, dan Ervan menyampaikan hasil harmonisasi berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Hal ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung implementasi yang lebih baik di tingkat daerah.
Rapat kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan. Diharapkan, proses harmonisasi ini dapat mempercepat penyelesaian rancangan peraturan yang mendukung reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang lebih optimal di Kabupaten Nunukan. (NHS/Humas_Kumham.Kaltimtara)