Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Barat pada Jum'at (13/12/2024). Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim zonasi Kabupaten Kutai Barat. Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Kubar, Sumarto; Kepala Bidang PSLB3PK pada Dinas Lingkungan Hidup, Josua Pangihutan Silaban dan Sekretaris DLH, Linden; Perwakilan dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Weda dan Ermana.
Diawali sambutan oleh Kasubbid FPPHD, rapat pembahasan dilanjutkan Panji Yuda yang bertindak sebagai moderator. Adapun Rancangan yang dibahas, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Sampah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025-2045;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan
Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Malaria di
Daerah.
Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Panji, Abdan, Maria dan Susi). Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi.