Balikpapan - Mewakili Kakanwil Kemenkum Kaltim, Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C melaksanakan Audiensi ke Pemerintah Kota Balikpapan dalam rangka Percepatan Pembentukan Posbakum di wilayah Provinsi Kaltimtara, Senin, (08/09/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Kadiv P3H didampingi langsung oleh Ketua Tim Pembinaan Hukum Agus Sartono beserta Tim. Audiensi yang bertempat di Ruang VIP Pemkot Balikpapan tersebut disambut hangat oleh Asisten 1 Bagian Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli beserta jajaran.
Dalam arahanya, Kadiv P3H menyampaikan bahwasanya percepatan pembentukan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan sejalan dengan kebijakan Nasional terkait perluasan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat miskin.,
“Desa dan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat, saya berharap dengan adanya Posbakum ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara gratis,” jelas Ferry G.C.
Ferry Gunawan C juga menekankan bahwa Posbakum merupakan wujud nyata hadirnya Negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, Pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Asisten 1 Bagian Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli, ia berkomitmen akan mendukung penuh program percepatan pembentukan Posbakum tersebut, khususnya di wilayah Kota Balikpapan.,
“Program ini tentunya sangat baik untuk kita semua, termasuk untuk masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum didaerah,” Ucapnya.
Zulkifli juga menegaskan bahwasanya ia akan menggerakkan jajaran beserta tim untuk berkooordinasi kepada seluruh Lurah/Kepala Desa yang ada di Kota Balikpapan, dan menargatkan dalam minggu ini Pembentukan Posbakum di Kota Balikpapan akan terlaksana dengan optimal., Tutupnya.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pembentukan Posbakum desa/kelurahan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Selain itu, keberadaan Posbakum akan menjadi sarana nyata bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat desa/kelurahan sadar hukum.