
Samarinda – Sebanyak 77 pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) Kota Samarinda resmi menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diserahkan secara simbolis pada Jumat (13/11/2025). Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda, berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur serta Balai Standarisasi Pelayanan Jasa dan Industri Samarinda. Prosesi penyerahan berlangsung di Ballroom Gedung Bapperida Kota Samarinda.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, Wakil Wali Kota Samarinda H. Saefuddin Zuhri, serta sejumlah pejabat daerah dan para penerima sertifikat HKI. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disporapar Samarinda, Agnes Gering Belawing, S.P., yang menegaskan pentingnya legalitas HKI sebagai bentuk perlindungan dan apresiasi atas karya kreatif warga Samarinda.
Sebanyak 77 sertifikat HKI yang diserahkan mencakup 37 sertifikat Hak Cipta dan 40 sertifikat Merek. Penyerahan simbolis diberikan kepada enam perwakilan pelaku Ekraf dari berbagai subsektor, yaitu:
- Musik – Hak Cipta Lagu “Keep Smile”
- Kriya/Batik – Hak Cipta Batik “Nipah Mahkota Mangkupalas”
- Fashion – Merek “Gilfantee”
- Fotografi – Merek “Altakreatif”
- Seni Pertunjukan – Hak Cipta Musik “Pendidikan”
- Kuliner – Merek “Hilyana”
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa sertifikat ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bukti legalitas yang memperkuat kepemilikan dan memberikan nilai ekonomi bagi pelaku Ekraf. “Ini adalah investasi masa depan. Pemerintah Kota Samarinda akan terus bekerja keras memastikan setiap karya kreatif terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang solid antara Kanwil Kemenkum dan Pemerintah Kota Samarinda. “Kita ingin menaikkan derajat kekayaan intelektual di Samarinda. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata dukungan bagi para pelaku Ekraf untuk terus berkarya dan berinovasi,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa Ekraf berbasis HKI memiliki peran besar dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. “Semakin banyak karya yang tercatat dan terlindungi, semakin kuat posisi Samarinda sebagai kota kreatif yang berdaya saing,” tutupnya.
Penyerahan sertifikat HKI ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi, kreativitas, dan nilai ekonomi bagi para pelaku Ekraf di Kalimantan Timur.




