
Kutai Kartanegara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha daerah. Melalui penugasan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana memimpin langsung kegiatan Sosialisasi Perlindungan Merek kepada Kelompok Pengolah dan Pemasaran di Kelurahan Muara Jawa, Senin (24/11).
Bekerja sama dengan BRIDA Kabupaten Kutai Kartanegara, Mia dan tim memberikan pemahaman mendalam mengenai fungsi, manfaat, dan urgensi perlindungan merek bagi produk maupun jasa yang dihasilkan pelaku usaha lokal.
Dalam paparannya, Mia menegaskan bahwa popularitas sebuah merek tidak otomatis memberikan perlindungan hukum. “Pemilik usaha baru benar-benar terlindungi jika telah melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat merek. Tanpa itu, hak eksklusif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak bisa berlaku,” jelasnya.
Antusiasme peserta terlihat dari tercapainya 20 potensi pendaftaran merek, dimana 17 di antaranya sudah siap untuk segera didaftarkan. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha Muara Jawa terhadap pentingnya legalitas merek sebagai aset bisnis.
Perwakilan BRIDA Kukar, Dayang Arny, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang sudah terbangun. Ia berharap kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kaltim terus diperkuat. “Ke depan, BRIDA Kukar akan menggelar lebih banyak sosialisasi KI. Kami berharap kerja sama ini semakin optimal untuk mendukung pengembangan UMKM lokal,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata mendorong pelaku usaha Kutai Kartanegara untuk naik kelas melalui legalitas kekayaan intelektual yang kuat dan berdaya saing.













Samarinda – Jumat, (21/11/2025) Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Ferry Gunawan C Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis pada Peningkatan Kapasitas Pengelola JDIHN dan Persiapan Pelaporan E-Report JDIH Tahun 2025 di Hotel Puri Senyiur Kota Samarinda. 





