
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) pada Senin, 24 November 2025, menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang berfokus pada sektor pajak daerah.
Rapat penting ini dilaksanakan secara daring untuk membahas dua Rapergub terkait penerimaan daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua Rapergub yang menjadi agenda pembahasan adalah:
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat Tahun 2024.
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Tidak Tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Gunawan C, dan dipandu oleh Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Ferry Gunawan menekankan bahwa regulasi perpajakan daerah harus disusun secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan serta regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas mengenai penetapan nilai jual objek pajak bagi Alat Berat (PAB) serta penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang belum diatur secara spesifik dalam Permendagri.
Rapat daring ini dihadiri oleh instansi-instansi kunci yang mengelola keuangan dan pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
1. Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur.
5. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Melalui diskusi yang fokus pada aspek teknis dan legalitas, Kanwil Kemenkum Kaltim berhasil memberikan telaah hukum agar penetapan dasar pengenaan pajak ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal tanpa membebani wajib pajak secara tidak proporsional. Diharapkan, kedua Rapergub ini segera dapat ditetapkan untuk memperkuat landasan hukum penerimaan daerah Provinsi Kalimantan Timur.



