Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Rapat Harmonisasi Tiga Raperwali Kota Samarinda

pakZainut 2

Samarinda, 30 September 2024 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Samarinda pada Senin, 30 September 2024. Rapat ini merupakan arahan dari Kakanwil, Gun Gun Gunawan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal untuk memimpin kegiatan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Samarinda. Juga hadir dalam rapat adalah Kepala Seksi Satuan Linmas Satpol PP Kota Samarinda, Yani Priyambodo, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat dibuka dengan sambutan dari Andi Basmal, diikuti pembahasan tiga rancangan peraturan yang menjadi agenda utama, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Samarinda Tahun 2024-2029.

Setelah pembahasan, tim Kanwil Kemenkumham Kaltim menyampaikan hasil harmonisasi, termasuk saran dan masukan dari Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Diskusi sesi terakhir melibatkan tanggapan dari perangkat daerah mengenai hasil harmonisasi yang telah dilakukan.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kota Samarinda, serta menjamin ketertiban dan kesejahteraan di lingkungan perkotaan.

pakZainut 1pakZainut 3pakZainut 4

Dukung Pengembangan Karir Pegawai, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Hadiri Rakor Penyampaian Feedback dan Monev Kompetensi

monevKepeg 3

Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, bersama jajaran, mengikuti Rapat Koordinasi Penyampaian Umpan Balik (Feedback) dan Monitoring Evaluasi Pemanfaatan Hasil Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 30 September 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Sumarno dan para pegawai pada subbagian tersebut. Acara ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi dan umpan balik terkait hasil penilaian kompetensi para pegawai di lingkungan kementerian.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam rapat ini antara lain Pembahasan terkait profil kompetensi pegawai serta langkah-langkah pengembangan melalui ujian kompetensi. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pegawai dalam mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan tugas mereka.
Selanjutnya, Hasil penilaian kompetensi harus dimanfaatkan oleh pembina kepegawaian dalam mendukung pengembangan karier pegawai di lingkungan Kemenkumham. Jadwal kegiatan pelaksanaan umpan balik ini akan dilaksanakan secara bergiliran di setiap daerah dengan penyesuaian sarana dan prasarana, seperti ruangan dan peralatan yang ada di Kanwil.
Selain itu, Bagi peserta yang telah berpindah tugas, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan secara daring, guna memastikan partisipasi maksimal dalam proses penilaian dan evaluasi.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara pelaksana dan peserta untuk memastikan pemahaman yang komprehensif mengenai pelaksanaan kegiatan. Keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana.
Gun Gun Gunawan, selaku Kepala Kantor Wilayah, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di Kalimantan Timur. “Dengan adanya evaluasi dan feedback yang komprehensif, kami berharap dapat terus meningkatkan kompetensi pegawai dan memastikan mereka memiliki kualifikasi yang sesuai untuk mendukung kinerja organisasi,” ujarnya.

monevKepeg 1monevKepeg 2

Dirjen HAM Kemenkumham: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

1. Respon Ditjen HAM Pembubaran Diskusi

Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang di hadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024), dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia.

“Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” ujarnya.

Dhahana Putra juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.

Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Setiap warga negara berhak untuk enyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Wujudkan Pelaporan Yang Akuntabel, Kanwil Kumham Kaltim Gelar Monev SAKIP T.A. 2024

 1bbbbbbb

Samarinda – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mempunyai peran strategis dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang Akuntabel serta bebas dari KKN. Menindaklanjuti hal tersebut, Senin, (30/09/2024) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SAKIP. 

Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Wilayah tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan yang diwakili Kepala Bagian Program dan Humas, Munaji dengan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Eka Budi Suprasetya dan seluruh operator SAKIP, LKJIP, MR dan SPIP pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam kegiatan ini, Kabag Program dan Humas menyampaikan sambutan Kakanwil terkait tujuan pelaksanaan kegiatan Monev SAKIP Tahun 2024 yaitu untuk meningkatkan Nilai SAKIP Kementerian Hukum dan HAM sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja.

Munaji berharap kepada seluruh operator yang mengikuti kegiatan ini agar turut berperan aktif dalam berdiskusi, sehingga kedepan dapat menyusun dan menyajikan laporan lebih baik lagi. "Akan menjadi sia-sia jika sebuah kegiatan yang dilaksanakan dengan baik namun tidak disajikan bukti konkrit tersebut dalam dokumen laporan yang baik, sudah semestinya momen ini kita manfaatkan dengan sebaik mungkin guna penyusunan laporan yang lebih berkualitas, dengan laporan yang baik dan data output maupun outcame yang benar tentunya akan memudahkan dalam mengevaluasi kegiatan selanjutnya,” Ucap Munaji.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kemenkumham yaitu Yudhistira Hendragus Sihombing, Achmad Ramadhoni dan Verawati terkait penguatan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Dengan adanya Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SAKIP, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan berharap dapat menghasilkan output berupa Laporan yang Akuntabel, sehinga kita semua terus berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan APBN dapat disampaikan secara proporsional, transparan dan akuntabel. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

 2asasasasas3asasasa4asasasas5asasas6asasa7asas8asas

Perkuat Integritas dan Akuntabilitas, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Terima Kunjungan Tim Inspektorat Jenderal dan Biro Perencanaan

kunjungan 3

Samarinda, 30 September 2024 — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, menerima kunjungan Tim Inspektorat Jenderal dan Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM RI didampingi oleh Kepala Bagian Umum Hanton Hazali dan Kepala Bagian Program Humas Munaji. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan kinerja instansi pemerintah.

Dalam sesi pertama, Kakanwil bersama Tim Biro Perencanaan membahas penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024. Diskusi ini difokuskan pada peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi dalam perjanjian kinerja.

Kakanwil menekankan pentingnya supervisi terhadap laporan kinerja untuk memastikan standar yang ditetapkan dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.

Di sesi kedua, Kakanwil menerima kunjungan Tim Inspektorat Jenderal, yang berfokus pada audit ketaatan dalam pengelolaan aset barang milik negara untuk tahun anggaran 2023-2024. Kegiatan ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Menanggapi kedua kunjungan tersebut, Gun Gun Gunawan menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan efisiensi pelaksanaan kinerja di wilayah Kalimantan Timur. Kakanwil berharap melalui langkah-langkah ini, kualitas kinerja instansi dapat terus meningkat, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

kunjungan 2

kunjungan 7kunjungan 4kunjungan 5kunjungan 6kunjungan 8

kunjungan 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id