
Kutai Timur — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan digelar secara langsung di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutai Timur pada hari Senin, 8 Desember 2025 dengan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Kaltim, Edy Suyitno.
Pemaparan substansi teknis disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim Zonasi Kutai Timur. Dalam paparannya, tim menguraikan ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja UPTD Satuan Pendidikan Daerah untuk memastikan struktur organisasi yang dibentuk dapat mendukung efektivitas pelayanan pendidikan.
Rapat turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kutai Timur, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Timur. Para peserta memberikan masukan dan klarifikasi teknis guna penyempurnaan draf sebelum proses harmonisasi dituntaskan.
Melalui pelaksanaan rapat harmonisasi ini, Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai koridor regulasi nasional.















