
Tarakan – Upaya melindungi hasil penelitian dan inovasi perguruan tinggi terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggandeng Universitas Borneo Tarakan (UBT) untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan kampus.
Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, ke Universitas Borneo Tarakan, guna membahas penguatan kerja sama sekaligus pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di kampus tersebut.
Kakanwil diterima langsung oleh Rektor Universitas Borneo Tarakan, Prof. Yahya Ahmad Zein, didampingi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Etty Wahyuni serta Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Sulidah. Turut mendampingi Kakanwil, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ibnu Qayyim.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi langkah awal untuk memperbarui kerja sama antara kedua pihak yang sebelumnya telah berakhir sekitar dua tahun lalu.
“Kami ingin memperkuat kembali sinergi melalui pembaruan Memorandum of Understanding (MoU) serta penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya terkait pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Borneo Tarakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama sebelumnya belum ditindaklanjuti dengan dokumen turunan berupa PKS maupun implementasi program lanjutan. Karena itu, kedua pihak sepakat untuk melakukan evaluasi sekaligus merumuskan bentuk kolaborasi yang lebih konkret dan berkelanjutan.
Dalam diskusi tersebut, pihak UBT menyampaikan bahwa kampus telah memiliki pusat studi dan penelitian di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Namun, masih terdapat sejumlah kendala, salah satunya terkait lamanya proses pendaftaran paten dan desain industri.
Saat ini, sebagian besar kekayaan intelektual yang didaftarkan oleh civitas akademika UBT masih didominasi oleh hak cipta buku, dengan jumlah sekitar 35 judul yang telah terdaftar.
Rektor UBT, Prof. Yahya Ahmad Zein, berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kaltim dalam pengembangan pusat penelitian HKI, termasuk kolaborasi riset serta pendampingan pendaftaran KI bagi dosen dan peneliti.
Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah tantangan di lapangan, seperti kewajiban pembayaran biaya tahunan bagi pemegang paten yang produknya belum dikomersialisasikan, serta masih rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah produk olahan UMKM Sambal Dayak yang masih berskala industri rumahan dan belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil menegaskan bahwa kerja sama yang akan dibangun ke depan diharapkan tidak hanya berhenti pada dokumen formal, tetapi juga memiliki implementasi nyata.
“Kami berharap kerja sama ini benar-benar diwujudkan melalui program konkret yang memberikan manfaat bagi kampus, peneliti, dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual, sehingga hasil penelitian akademisi dapat terlindungi secara hukum dan tidak berpotensi diklaim oleh pihak lain.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan teknis terkait penyusunan MoU dan PKS baru, baik melalui pertemuan langsung maupun secara daring.
Dengan terjalinnya kolaborasi ini, Universitas Borneo Tarakan diharapkan semakin aktif mendaftarkan hasil penelitian dan inovasi civitas akademika sebagai kekayaan intelektual yang terlindungi, sekaligus memperkuat ekosistem inovasi di wilayah Kalimantan Utara.
























