
Sendawar – Pelindungan hukum bagi produk koperasi dan kerajinan lokal di Kabupaten Kutai Barat kini semakin diperkuat. Melalui sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Dekranasda Kutai Barat, langkah percepatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) mulai digerakkan untuk menjaga identitas dan meningkatkan daya saing produk daerah.
Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan rangkaian kunjungan koordinasi di Kabupaten Kutai Barat, Jumat (06/03/2026).
Kunjungan yang dipimpin Analis KI Ahli Muda, Favourita Sirait, diawali dengan pertemuan bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop & UKM) Kutai Barat. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah koordinasi awal pendataan Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di wilayah tersebut.
Pendataan ini menjadi langkah strategis untuk memetakan potensi koperasi yang memiliki produk atau identitas usaha yang dapat dilindungi melalui skema Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif.
Favourita Sirait menjelaskan bahwa pendataan ini penting agar negara dapat hadir memberikan perlindungan hukum bagi inovasi dan identitas usaha yang lahir dari koperasi di daerah.
“Pendataan Koperasi Desa Merah Putih ini adalah langkah awal agar negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi inovasi dan merek yang lahir dari rahim koperasi di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Inisiatif tersebut mendapat sambutan positif dari Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop Kutai Barat, Abed Hadrianus. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berencana segera melaksanakan sosialisasi terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada pelaku UMK di wilayahnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Disdagkop & UKM Kutai Barat juga berencana menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum Kaltim guna memberikan pemahaman mendalam terkait pentingnya pelindungan KI bagi pelaku usaha.
Selain melakukan koordinasi dengan Disdagkop & UKM, Tim Analis KI juga mengunjungi Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kutai Barat.
Pertemuan ini difokuskan pada upaya mendorong pelindungan terhadap produk-produk kriya dan kerajinan khas Kutai Barat yang memiliki nilai budaya, filosofis, serta potensi ekonomi yang tinggi.
Dalam diskusi tersebut, tim menekankan pentingnya sinergi dengan Dekranasda untuk menginventarisasi berbagai potensi KI, baik yang bersifat komunal maupun personal milik para pengrajin lokal.
Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, produk kerajinan khas Kutai Barat diharapkan tidak hanya terlindungi dari potensi klaim pihak luar, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah serta memperluas akses pasar hingga tingkat nasional bahkan internasional.
Kemenkum Kalimantan Timur terus mendorong legalitas ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat ekosistem kreatif daerah yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.



