
Tanjung Selor – Upaya melindungi karya, inovasi, dan produk unggulan daerah terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) sebagai payung hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dilakukan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten. Kegiatan berlangsung di Gedung Kantor Biro Hukum Pemprov Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Selasa (10/03).
Koordinasi ini membahas dukungan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual sebagai landasan hukum daerah dalam melindungi, mengelola, dan memanfaatkan potensi KI yang dimiliki masyarakat. Potensi tersebut mencakup karya budaya, inovasi, hingga berbagai produk unggulan daerah.
Melalui regulasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, seniman, inovator, dan komunitas lokal dapat memperoleh kepastian serta perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Selain itu, keberadaan Perda juga diyakini mampu mencegah penyalahgunaan karya oleh pihak lain sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari produk dan inovasi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual.
“Saya berharap pembentukan Perda Kekayaan Intelektual dapat segera terlaksana dengan baik. Peraturan yang sah sangat penting bagi daerah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat,” ujar Ikmal.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, menyampaikan bahwa Perda KI merupakan langkah strategis bagi daerah untuk melindungi potensi ekonomi yang lahir dari kreativitas masyarakat.
“Perda KI akan menjadi payung hukum bagi karya dan inovasi masyarakat serta berbagai potensi daerah yang bernilai ekonomi. Kami berharap dapat terjalin kerja sama melalui PKS dan MoU untuk mendorong percepatan pembentukan regulasi ini,” jelas Hanton.
Sementara itu, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nuzul T., S.H., menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pemprov Kalimantan Utara pada prinsipnya mendukung pembentukan Perda Kekayaan Intelektual guna memperkuat kepastian hukum serta mendorong perlindungan dan pengembangan potensi KI daerah.
Pada masa mendatang, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara akan terus berkolaborasi untuk mendorong terbentuknya Perda Kekayaan Intelektual. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat perlindungan karya masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.





















