
Tanjung Selor – Upaya melindungi produk koperasi desa agar memiliki kepastian hukum dan mampu bersaing di pasar terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan langkah interaktif dengan mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di daerah.
Hal tersebut dilakukan melalui kunjungan layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (10/3). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pendaftaran merek kolektif KDMP sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi produk koperasi desa.
Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, disambut langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara, Hasriyani. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Margaretha.
Dalam kesempatan itu, Hasriyani menyampaikan bahwa wilayah desa dan kabupaten di Kalimantan Utara memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan. Potensi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat apabila mendapat perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat proses pendaftaran merek kolektif bagi KDMP sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan bergerak cepat agar seluruh permohonan pendaftaran merek dapat diproses secara tertib administrasi dan hukum. Yang utama adalah memberikan kepastian hukum bagi KDMP agar produk mereka terlindungi dan memiliki daya saing,” ujar Ikmal.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan merek sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya koperasi desa, agar produk yang dihasilkan memiliki identitas yang kuat serta tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, menegaskan bahwa pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya duplikasi merek oleh pihak lain. Selain itu, Kanwil Kemenkum Kaltim juga memiliki dua program utama di tahun 2026 yang berkaitan dengan penguatan Kekayaan Intelektual di daerah.
“Kami memiliki program pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual serta pengembangan Sentra KI. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem perlindungan dan pemanfaatan KI di daerah,” jelas Hanton.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kaltim juga siap memberikan pembinaan maupun pelatihan terkait Kekayaan Intelektual kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil juga meminta data terkait pendaftaran KDMP dan menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua KDMP di Kalimantan Timur yang masih dalam proses pendaftaran merek.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap potensi ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual di desa dapat terus berkembang. Upaya ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mempercepat layanan pendaftaran merek kolektif KDMP serta memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.




