
Tarakan — Upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak terus diperkuat. Salah satunya melalui evaluasi regulasi daerah agar kebijakan yang diterapkan benar-benar melindungi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang digelar di Tarakan, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kota Tarakan.
FGD tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Kaltim Surya, perwakilan perangkat daerah Pemerintah Kota Tarakan, serta para camat dan lurah.
Dalam kesempatan itu, Masan Nurpian hadir sebagai narasumber yang memaparkan hasil analisis dan evaluasi terhadap Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Ia menjelaskan bahwa secara umum peraturan daerah tersebut telah disusun dengan baik. Rumusan norma dinilai jelas serta telah selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Substansi yang diatur juga telah mengakomodasi berbagai prinsip perlindungan anak serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Masan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Kaltim, Surya, yang menyampaikan materi mengenai program Desa Sadar Hukum.
Surya menjelaskan bahwa program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui program Desa Sadar Hukum, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu berperan aktif menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta menjunjung tinggi nilai hukum dan hak asasi manusia.
FGD berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang melibatkan seluruh peserta. Perwakilan perangkat daerah, camat, dan lurah menyampaikan berbagai masukan terkait implementasi Perda Kota Layak Anak di Kota Tarakan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi sekaligus komitmen bersama untuk terus mendukung terwujudnya Kota Tarakan sebagai Kota Layak Anak.



