
Sangatta — Upaya mewujudkan tata kelola regulasi daerah yang lebih tertib dan berkualitas terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan koordinasi sekaligus pendampingan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 di Kabupaten Kutai Timur, Senin (9/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bagian Hukum Kantor Bupati Kutai Timur tersebut merupakan bagian dari langkah strategis memperkuat pembinaan hukum di daerah. Pendampingan dilakukan atas arahan Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Kaltim yang hadir terdiri dari Eka Juraidah (Penyuluh Hukum), Abdan Syakur (Perancang Peraturan Perundang-undangan), Ilham Kertarajasa A.B. (Analis Hukum), dan Fahrul Rozy (Analis Kebijakan). Mereka diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Kutai Timur, Ardiansyah, S.H., bersama tim penanggung jawab IRH daerah.
Pertemuan ini difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai mekanisme, tahapan, serta strategi pemenuhan data dukung dalam penilaian IRH Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penilaian dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam diskusi juga terungkap adanya penyesuaian indikator dan variabel penilaian IRH. Perubahan ini terjadi seiring peralihan kewenangan kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kondisi tersebut menuntut kesiapan yang lebih sistematis dari pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi, penataan, hingga validasi data pendukung.
Pada kesempatan tersebut ditegaskan bahwa Bagian Hukum Setda memiliki peran sebagai leading sector dalam pelaksanaan IRH di daerah. Bagian Hukum diharapkan mampu memastikan koordinasi lintas perangkat daerah berjalan efektif, sekaligus melakukan pelaporan berjenjang kepada pimpinan daerah agar berbagai kendala teknis dapat segera diselesaikan.
Pada masa mendatang diharapkan pelaksanaan penilaian IRH di Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan optimal serta mendorong terwujudnya sistem regulasi daerah yang lebih tertata, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



