Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Wujudkan Reformasi Hukum Daerah, Kemenkum Kaltim Dampingi Penilaian IRH Kutai Timur

 1. Penilaian IRH Kutim

Sangatta — Upaya mewujudkan tata kelola regulasi daerah yang lebih tertib dan berkualitas terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan koordinasi sekaligus pendampingan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 di Kabupaten Kutai Timur, Senin (9/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bagian Hukum Kantor Bupati Kutai Timur tersebut merupakan bagian dari langkah strategis memperkuat pembinaan hukum di daerah. Pendampingan dilakukan atas arahan Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).

Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Kaltim yang hadir terdiri dari Eka Juraidah (Penyuluh Hukum), Abdan Syakur (Perancang Peraturan Perundang-undangan), Ilham Kertarajasa A.B. (Analis Hukum), dan Fahrul Rozy (Analis Kebijakan). Mereka diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Kutai Timur, Ardiansyah, S.H., bersama tim penanggung jawab IRH daerah.

Pertemuan ini difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai mekanisme, tahapan, serta strategi pemenuhan data dukung dalam penilaian IRH Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penilaian dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam diskusi juga terungkap adanya penyesuaian indikator dan variabel penilaian IRH. Perubahan ini terjadi seiring peralihan kewenangan kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kondisi tersebut menuntut kesiapan yang lebih sistematis dari pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi, penataan, hingga validasi data pendukung.

Pada kesempatan tersebut ditegaskan bahwa Bagian Hukum Setda memiliki peran sebagai leading sector dalam pelaksanaan IRH di daerah. Bagian Hukum diharapkan mampu memastikan koordinasi lintas perangkat daerah berjalan efektif, sekaligus melakukan pelaporan berjenjang kepada pimpinan daerah agar berbagai kendala teknis dapat segera diselesaikan.

Pada masa mendatang diharapkan pelaksanaan penilaian IRH di Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan optimal serta mendorong terwujudnya sistem regulasi daerah yang lebih tertata, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

2. Penilaian IRH Kutim

3. Penilaian IRH Kutim

4. Penilaian IRH Kutim

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id