
Samarinda – Upaya memperkuat layanan pendirian partai politik terus dilakukan agar prosesnya berjalan tertib dan seragam di seluruh Indonesia. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti rapat koordinasi teknis penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas permohonan pendirian badan hukum partai politik.
Rapat koordinasi yang digelar secara virtual pada Senin (09/03/2026) tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kaltim, Donny Anggoro, bersama jajaran pada Bidang Administrasi Hukum Umum.
Dalam arahannya, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah yang berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan koordinasi teknis tersebut.
Ia menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman dalam memberikan layanan kepada partai politik, mengingat partai politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Mari kita samakan persepsi, sehingga setiap layanan yang kita berikan dapat terlaksana secara optimal,” ujar Dulyono.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pendirian partai politik, persyaratan penerbitan SKT, hingga format dokumen resmi yang digunakan dalam proses pengajuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki pedoman teknis yang sama dalam memberikan layanan penerbitan SKT pendirian badan hukum partai politik di daerah masing-masing. Dengan demikian, proses pelayanan kepada masyarakat dan pemohon dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.




