Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Dukung Penguatan Sentra KI, Kemenkum Kaltim Kolaborasi Kampus dan Lembaga Riset

 1. Penguatan Sentra KI DJKI

Samarinda – Upaya melindungi hasil riset dan inovasi masyarakat terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mendorong sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga daerah guna memperkuat peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.

Langkah ini dilakukan melalui partisipasi Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim dalam kegiatan Zoom Meeting Penguatan Sentra KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (9/3/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai Sentra KI dari seluruh Indonesia, baik yang berada di perguruan tinggi maupun lembaga daerah seperti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Balitbangda, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di universitas, serta pusat riset dan inovasi lainnya.

Forum ini menjadi ruang koordinasi sekaligus penguatan peran Sentra KI dalam melindungi hasil penelitian, inovasi, dan karya masyarakat agar memiliki kepastian hukum serta bernilai ekonomi.

Sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah, Kanwil Kemenkum Kaltim memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan dan program penguatan Sentra KI dapat berjalan optimal di Kalimantan Timur. Kanwil berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga riset, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan bahwa penguatan Sentra KI merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, Sentra KI berperan besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus memperluas akses layanan bagi para peneliti, akademisi, dan pelaku inovasi di daerah.

“Melalui penguatan Sentra KI, hasil riset, karya, dan inovasi masyarakat dapat terlindungi secara hukum serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ekonomi kreatif dan inovasi nasional,” ujarnya.

Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan Sentra KI di wilayah Kalimantan Timur. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang produktif, sekaligus menjadikan KI sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah dan nasional.

2. Penguatan Sentra KI DJKI

3. Penguatan Sentra KI DJKI

4. Penguatan Sentra KI DJKI

5. Penguatan Sentra KI DJKI

6. Penguatan Sentra KI DJKI

7. Penguatan Sentra KI DJKI

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id