
Samarinda – Peningkatan kualitas layanan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah membutuhkan perencanaan yang terukur dan akuntabel. Untuk memastikan setiap program berjalan efektif serta selaras dengan target nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti Technical Meeting Sosialisasi Formulasi Manual Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Petunjuk Pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program KI Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di BPSDM Hukum, Cinere, Depok ini dilaksanakan selama dua hari, Senin (9/3) hingga Selasa (10/3). Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menginstruksikan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Hari pertama kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Agenda utama berfokus pada sosialisasi formulasi Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Perjanjian Kinerja Program KI bagi Kantor Wilayah.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Rima Kumari, menegaskan bahwa pemahaman terhadap formulasi IKU menjadi hal penting bagi pelaksanaan program di daerah.
“Formulasi IKU yang tepat menjadi fondasi bagi kita di wilayah untuk bekerja secara terukur. Dengan indikator yang jelas, program Kekayaan Intelektual di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tetap selaras dengan target pusat,” ujarnya.
Setelah sesi istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program KI. Pembahasan difokuskan pada dua indikator kinerja program, yakni IKP 3 tentang maturitas pengelolaan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah, serta IKP 1 mengenai tingkat kepatuhan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI terhadap standar pelayanan.
Dengan terselenggaranya technical meeting ini, jajaran Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kaltim diharapkan semakin memahami mekanisme teknis pelaksanaan program KI tahun 2026. Dengan demikian, potensi kendala administratif maupun teknis di lapangan dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat kualitas layanan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah.




