
Samarinda, 16 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan. Kegiatan yang digelar secara daring ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan beserta jajarannya, Tim Kerja Pembinaan Hukum Kemenkum Kaltim, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bulungan.
Rakor dibuka oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan amanat langsung dari Menteri Hukum. Menurutnya, keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan adalah langkah nyata untuk menghadirkan akses keadilan yang adil, merata, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya.
“Melalui Posbankum, masyarakat tidak lagi harus bingung ke mana harus mencari bantuan ketika berhadapan dengan masalah hukum. Inilah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua,” ujarnya.
Selanjutnya, rapat membahas sejumlah hal teknis terkait penyusunan struktur Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, mekanisme layanan bantuan hukum bagi masyarakat, serta pelatihan paralegal. Dalam paparannya, Penyuluh Hukum Ahli Madya Malik Ibrahim menjelaskan bahwa pelatihan paralegal menjadi aspek penting dalam memperkuat fungsi Posbankum. “Paralegal nantinya menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi awal atas permasalahan hukum masyarakat desa. Dengan pembekalan yang tepat, mereka dapat membantu masyarakat dengan cara yang profesional dan sesuai ketentuan hukum,” terangnya.
Rapat ditutup dengan arahan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan, Suroso, yang menyerukan kepada seluruh camat dan kepala desa agar segera menindaklanjuti pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing. “Semakin cepat Posbankum terbentuk, semakin cepat pula masyarakat kita mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang layak dan berkeadilan,” tutupnya.






















