
Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mangkurawang Darat. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kaltim dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia bersama tim perancang zonasi Kabupaten Kutai Kartanegara, serta dihadiri oleh pemrakarsa, yaitu perwakilan Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kutai Kartanegara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara.
Dalam pelaksanaannya, tim perancang memberikan sejumlah masukan dan catatan penyempurnaan, baik dari aspek substansi, dasar hukum, maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, guna memastikan pembentukan Desa Mangkurawang Darat memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi syarat administratif, teknis, serta kewilayahan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Pembentukan Desa Mangkurawang Darat dapat segera difinalisasi dan disahkan, sehingga mampu mendorong peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.



