
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) melalui kegiatan Penguatan dan Pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar di Hotel Bigland Sentul Suite & Convention, Selasa (10/12/2025). Kegiatan strategis ini berlangsung selama tiga hari, 10–12 Desember 2025, dan dihadiri oleh PPNS dari berbagai Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia.
Kehadiran para pimpinan DJKI semakin menegaskan pentingnya agenda ini, di antaranya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi, serta Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon. Dari Kalimantan Timur, Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus menugaskan dua PPNS KI, yaitu Analis KI Madya Rima Kumari dan Analis KI Muda Favourita Sirait untuk mengikuti kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Hermansyah menegaskan bahwa penguatan PPNS merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan penegakan hukum KI di era digital yang semakin kompleks.
“Kegiatan ini kita laksanakan di tengah keterbatasan, namun tujuannya jelas: meningkatkan kapasitas PPNS KI dalam menghadapi dinamika pelanggaran KI. Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi empat pilar KI—Creation, Filing, Commercialization, dan Enforcement,” tegasnya. Ia juga menyoroti rendahnya pengetahuan masyarakat terkait mekanisme pelaporan pelanggaran KI, sehingga peran edukasi PPNS menjadi krusial.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi dalam laporannya memaparkan capaian gemilang tahun berjalan 2025. Hingga 30 November, DJKI menyelesaikan 21 perkara KI, melebihi target kinerja sebanyak 20 perkara. Perkara tersebut terdiri dari 11 perkara merek, 6 hak cipta, dan 4 desain industri, seluruhnya tuntas diselesaikan.
“Kinerja ini menunjukkan sinergi yang kuat antar-unit. Rakernis ini kita gunakan untuk merumuskan percepatan penyelesaian perkara KI, termasuk perluasan kewenangan blokir situs yang kini mencakup seluruh rezim KI,” ujar Arie.
Dari sisi kinerja daerah, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur mencatat prestasi dengan menempati peringkat 6 nasional dalam penyelesaian perkara KI tahun 2025, dari total 33 provinsi.
Kegiatan berlanjut dengan paparan intensif dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Direktorat Merek & Indikasi Geografis, Direktorat Hak Cipta, Desain Industri & KIK, MIAP, Korwas Bareskrim Polri, Direktorat Siber Bareskrim, serta Direktorat Paten, DTLST & Rahasia Dagang. Diskusi lintas-sektor ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga ekosistem KI yang sehat dan bebas pelanggaran.
Dengan terlaksananya penguatan ini, DJKI berharap PPNS di seluruh Indonesia semakin siap, responsif, dan profesional dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran KI, sekaligus mendorong budaya sadar KI di tengah masyarakat.























