
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas regulasi daerah. Pada Rabu (10/12/2025), Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan Verawati, menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Tahun 2026 yang digelar di Swiss-Belhotel Samarinda.
Rapat ini memfokuskan pembahasan pada dua Raperda strategis, yaitu Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda tentang Tata Cara Memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan SDA pada Wilayah Sungai Kayan.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry Gunawan C. menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai pengusul regulasi. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menyempurnakan setiap rancangan produk hukum daerah.
“Saya berharap kita dapat terus bersinergi dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas,” tegas Ferry.
Tim Kanwil Kemenkum Kaltim juga memberikan sejumlah catatan strategis, khususnya agar perubahan regulasi memperhatikan kebutuhan masyarakat, perkembangan kondisi daerah, serta arah pembangunan regional. Hal ini penting agar harmonisasi yang dilakukan ke depan benar-benar menghasilkan peraturan yang aplikatif dan bermanfaat.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisis oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Verawati, yang memimpin telaah materi kedua Raperda tersebut bersama Tim Perancang Kanwil Hukum Kaltim.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang tertib, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.



