
Samarinda (10/12/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur hadir dalam kegiatan Penganugerahan Riset dan Inovasi yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, serta perguruan tinggi di Kaltim. Acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong budaya riset, inovasi, serta perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Inteektual, Mia Kusuma Fitriana menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual berupa Surat Pencatatan Ciptaan untuk 53 karya cipta yang dihasilkan oleh berbagai kalangan, baik masyarakat maupun akademisi, di Kalimantan Timur selama tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan hukum atas karya cipta yang dihasilkan. Penyerahan sertifikat ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung para peneliti, akademisi, dan inovator agar karya mereka terlindungi secara sah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak karya cipta dari para akademisi dan peneliti di Kalimantan Timur yang tercatat dan terlindungi, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan bangsa.






