
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali memperkuat perannya dalam memastikan kualitas pembentukan regulasi daerah. Pada Rabu, 10 Desember 2025, Kanwil menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Nunukan secara daring.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, yang membuka pembahasan dan memberikan arahan untuk memastikan setiap regulasi memenuhi prinsip kejelasan tujuan, keselarasan norma, serta kepastian hukum. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Nunukan memaparkan analisis konsepsi yang menyoroti substansi dan kesesuaian materi muatan dari masing-masing rancangan.
Tiga rancangan regulasi yang dikaji meliputi:
1. Raperda tentang Pembentukan Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring di Kabupaten Nunukan;
2. Raperbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah;
3. Raperbup tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada RSUD Kabupaten Nunukan.
Kegiatan ini melibatkan perangkat daerah terkait, antara lain Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Nunukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta perwakilan RSUD Kabupaten Nunukan.
Melalui forum harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap setiap rancangan regulasi dapat disempurnakan secara komprehensif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.





