
Samarinda, 10 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) terus menguatkan komitmen dalam membangun kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat kelurahan. Salah satu langkah nyatanya diwujudkan melalui kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di empat kelurahan di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Kelurahan Panji, Timbau, Melayu, dan Mangkurawang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, yang mendorong peningkatan kualitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai bagian dari strategi nasional memperluas akses keadilan. Pembinaan dipimpin oleh Agus Sartono, selaku Ketua Tim Pembinaan Hukum yang hadir mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh para lurah dan anggota Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari masing-masing kelurahan. Dalam sesi dialog dan diskusi, Penyuluh Hukum Kemenkum Kaltim memberikan penjelasan mendalam mengenai layanan bantuan hukum yang tersedia melalui Posbakum, termasuk prosedur konsultasi, pendampingan kasus, serta mekanisme rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tak hanya itu, Kemenkum Kaltim juga memaparkan rencana Pelatihan Paralegal yang akan digelar pada awal 2026. Program ini dirancang untuk memperkuat kapasitas dasar para paralegal desa/kelurahan agar mereka mampu menjalankan peran strategis sebagai garda terdepan dalam menghadirkan layanan bantuan hukum di tengah masyarakat.
Melalui pembinaan ini, Kemenkum Kaltim menegaskan bahwa kehadiran Posbakum bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi ruang yang benar-benar hidup—tempat masyarakat memperoleh informasi, perlindungan, dan akses terhadap keadilan secara mudah dan terjangkau.




