
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat kualitas regulasi daerah melalui pelaksanaan rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Kalimantan Utara yang digelar secara daring pada Rabu, 10 Desember 2025. Rapat ini dipandu oleh Edy Suyitno, Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum, yang memastikan proses pembahasan berjalan efektif dan terarah.
Dalam forum ini, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kalimantan Utara memaparkan analisis konsepsi terhadap substansi masing-masing rancangan. Adapun tiga Rapergub yang menjadi fokus pembahasan mencakup:
1. Rapergub tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, dan Standar Pelayanan Minimal BLUD RSUD dr. H. Jusuf SK;
2. Rapergub tentang Standar Harga Barang dan Jasa;
3. Rapergub tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kaltara, RSUD dr. H. Jusuf SK, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, yang turut memberikan masukan dan klarifikasi atas setiap aspek yang dibahas.
Proses harmonisasi berjalan dinamis, ditandai dengan diskusi antara tim perancang dan para pemrakarsa. Setiap regulasi ditelaah untuk memastikan konsistensi dengan peraturan perundang-undangan, kesesuaian teknis penyusunan, serta penguatan landasan hukum agar implementasinya lebih efektif di lapangan.
Melalui rapat ini, Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya dalam mendukung Provinsi Kalimantan Utara menghasilkan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.



