Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Harmonisasi Aturan Dana Pendidikan, Kemenkum Kaltim Kawal Raperwali Kota Balikpapan

 1. Harmon Raperwali BPP

Samarinda, Selasa (31/03) — Upaya memperkuat tata kelola dana pendidikan yang lebih akuntabel dan tepat sasaran terus didorong. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Balikpapan guna memastikan aturan yang disusun selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.

Rapat harmonisasi ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, dengan fokus pada pembahasan perubahan atas Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah.

Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian, didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Balikpapan serta perwakilan dari Pemerintah Kota Balikpapan, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Dalam arahannya, Masan Nurpian menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses penting untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berkualitas dan berintegritas, tetapi juga menjadi bagian utuh dalam sistem hukum nasional.

Ia mengingatkan agar materi muatan dalam Raperwali tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetap selaras dengan regulasi setingkat, serta sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan dan perencanaan daerah.

Raperwali ini disusun untuk memberikan pedoman yang lebih komprehensif, terukur, dan implementatif dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, khususnya bagi pendidikan nonformal di Kota Balikpapan.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan agenda pengunggahan Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang akan dilaksanakan pada 6 Maret 2026. Kanwil Kemenkum Kaltim turut mengundang pemerintah kabupaten/kota untuk berpartisipasi aktif, termasuk dalam pengisian data penggerak pos bantuan hukum (posbankum) yang ditargetkan selesai paling lambat 1 April 2026.

Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Raperwali yang dihasilkan dapat menjadi pedoman teknis yang efektif, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah, khususnya di sektor pendidikan.

2. Harmon Raperwali BPP

3. Harmon Raperwali BPP

4. Harmon Raperwali BPP

5. Harmon Raperwali BPP

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id