
Samarinda, Selasa (31/03) — Upaya memperkuat tata kelola dana pendidikan yang lebih akuntabel dan tepat sasaran terus didorong. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Balikpapan guna memastikan aturan yang disusun selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, dengan fokus pada pembahasan perubahan atas Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah.
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian, didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Balikpapan serta perwakilan dari Pemerintah Kota Balikpapan, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam arahannya, Masan Nurpian menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses penting untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berkualitas dan berintegritas, tetapi juga menjadi bagian utuh dalam sistem hukum nasional.
Ia mengingatkan agar materi muatan dalam Raperwali tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetap selaras dengan regulasi setingkat, serta sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan dan perencanaan daerah.
Raperwali ini disusun untuk memberikan pedoman yang lebih komprehensif, terukur, dan implementatif dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, khususnya bagi pendidikan nonformal di Kota Balikpapan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan agenda pengunggahan Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang akan dilaksanakan pada 6 Maret 2026. Kanwil Kemenkum Kaltim turut mengundang pemerintah kabupaten/kota untuk berpartisipasi aktif, termasuk dalam pengisian data penggerak pos bantuan hukum (posbankum) yang ditargetkan selesai paling lambat 1 April 2026.
Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Raperwali yang dihasilkan dapat menjadi pedoman teknis yang efektif, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah, khususnya di sektor pendidikan.




