
Samarinda, Selasa (31/03/2026) – Upaya mempercepat legalitas usaha bagi pelaku UMKM terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur optimistis pendaftaran Perseroan Perorangan dapat mencapai 100 persen melalui sinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Donny Anggoro, didampingi staf AHU dan Kekayaan Intelektual, melaksanakan kunjungan kerja ke DPPKUKM Kaltim sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sosialisasi program.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kaltim menggencarkan sosialisasi pendirian Perseroan Perorangan kepada instansi terkait serta pelaku usaha di wilayah Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Donny Anggoro menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan instrumen penting untuk memperkuat ekosistem usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ia menegaskan, kemudahan prosedur menjadi keunggulan utama skema ini.
“Perseroan Perorangan memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk memiliki badan hukum tanpa prosedur yang rumit,” ujarnya.
Selain itu, tim AHU juga memaparkan secara teknis proses pendirian Perseroan Perorangan, mulai dari persyaratan pendaftaran, manfaat legalitas usaha, hingga prosedur layanan yang dapat diakses melalui Kanwil Kemenkum Kaltim.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kaltim berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk “naik kelas” dengan memiliki badan hukum yang sah. Legalitas usaha tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan pengembangan usaha.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan menjadi kunci dalam mempercepat transformasi UMKM menjadi lebih profesional, tangguh, dan berdaya saing.



