
Samarinda, 1 April 2026 – Upaya memperkuat transparansi pemerintahan dan memastikan program strategis berjalan tepat sasaran terus didorong. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mengharmonisasi empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Bontang agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang digelar di Aula Etam, Kanwil Kemenkum Kaltim, Rabu (1/4), ini bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, tidak tumpang tindih, serta mudah diimplementasikan di lapangan.
Empat Raperwali yang dibahas meliputi pengelolaan pengaduan masyarakat, perubahan pedoman Bantuan Langsung Tunai (BLT) daerah, penyesuaian program Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, membuka kegiatan yang kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian.
Dalam paparannya, Masan menegaskan pentingnya setiap regulasi disusun adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Raperwali pengelolaan pengaduan, misalnya, diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, perubahan pedoman BLT dilakukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi terkini. Penyesuaian program UKT juga diarahkan untuk mendukung akses pendidikan yang lebih merata melalui sistem administrasi dan besaran biaya yang lebih relevan.
Adapun perubahan penjabaran APBD 2026 dinilai penting guna mengakomodasi pergeseran anggaran yang bersifat mendesak tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sela kegiatan, Masan turut mengapresiasi Pemerintah Kota Bontang atas sinergi yang telah terjalin, khususnya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan keberhasilan program paralegal. Ia berharap kolaborasi ini terus diperkuat demi memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Rapat berlangsung konstruktif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kaltim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Inspektorat Daerah Kota Bontang, Dinas Sosial Kota Bontang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai masukan teknis untuk menyempurnakan aspek normatif maupun implementatif dari keempat Raperwali tersebut. Melalui harmonisasi ini, produk hukum yang dihasilkan diharapkan segera diundangkan dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Bontang.






