
Samarinda – Upaya memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola tambahan penghasilan aparatur terus didorong. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian tambahan penghasilan, Kamis (2/4/2026), secara virtual.
Rapat harmonisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi aparatur.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan analisis konsepsi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan. Pemaparan tersebut memuat hasil telaah terhadap kesesuaian dasar hukum, sistematika pengaturan, hingga substansi norma yang mengatur mekanisme pemberian, pemotongan, dan penghentian tambahan penghasilan bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat ini turut diikuti oleh perwakilan sejumlah perangkat daerah, antara lain Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, serta Biro Organisasi dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksanaan harmonisasi ini menjadi wujud sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mendorong pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja aparatur sekaligus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.





