
Tenggarong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kecamatan Tenggarong. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Camat Tenggarong, Bapak Syukur Eko Budi, S., yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Agus Sartono, yang menegaskan pentingnya peran Posbankum dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan Perkawinan dalam KUHP Baru yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum, Eka Juraidah. Dalam paparannya, dijelaskan berbagai pengaturan terbaru yang perlu dipahami masyarakat, termasuk konsekuensi hukum terhadap pelanggaran ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Materi ini diharapkan dapat menambah wawasan serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.
Sebagai penutup, kegiatan diisi dengan sesi konsultasi hukum yang dilaksanakan oleh paralegal Posbankum di Kecamatan Tenggarong dengan pendampingan dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim. Sesi ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi serta memperoleh arahan dan solusi yang tepat. Melalui kegiatan ini, diharapkan akses terhadap layanan bantuan hukum semakin luas dan optimal.




