
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPS Kalimantan Timur dan dihadiri oleh perwakilan instansi vertikal serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (10/2)
FGD tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan memperkuat komitmen bersama antarinstansi dalam penerapan standar pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Dalam kesempatan ini, BPS Kalimantan Timur menyosialisasikan berbagai aspek penting standar pelayanan publik, meliputi komponen layanan, mekanisme pengaduan masyarakat, hingga strategi peningkatan kepuasan pengguna layanan.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, Penyuluh Hukum Agus Sartono menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD yang dinilainya sebagai forum strategis untuk berbagi informasi dan pengalaman antarpenyelenggara pelayanan publik. Menurutnya, kegiatan ini memiliki peran penting dalam membangun kesamaan persepsi serta mendorong keseragaman penerapan standar pelayanan publik di setiap instansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan memberikan ruang bagi para peserta untuk menyampaikan masukan, tantangan, serta praktik baik yang telah diterapkan di instansi masing-masing. Berbagai pandangan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, keterbukaan, dan kepastian hukum. Sinergi lintas instansi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur.




