
Sangatta, 21 April 2026 – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah kembali membuahkan hasil. Komoditas khas daerah, Pisang Kepok Kutai Timur, resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) sebagai bentuk pengakuan negara atas karakteristik dan kualitas produk yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis setempat. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, didampingi Kepala Dinas sebagai simbol bahwa produk unggulan daerah kini memiliki identitas hukum yang kuat dan terlindungi secara nasional maupun internasional.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali. Penyerahan ini menjadi momentum penting yang menandai keberhasilan sinergi antara pemerintah daerah, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mengawal proses perlindungan kekayaan intelektual komunal yang menjadi kebanggaan masyarakat Kutai Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Hanton Hazali menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen hukum strategis untuk menjaga reputasi dan kualitas produk daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, sertifikat IG bukan hanya memberikan perlindungan dari potensi klaim pihak lain, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi produk lokal untuk menembus pasar global.
Dengan adanya pengakuan ini, Pisang Kepok Kutai Timur diharapkan mampu semakin dikenal sebagai komoditas unggulan yang memiliki daya saing tinggi, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani di wilayah Kaubun, Kaliorang, dan sekitarnya.
Proses penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis ini melalui tahapan yang panjang dan komprehensif. Sejak tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim secara aktif memberikan pendampingan teknis kepada MPIG melalui berbagai langkah strategis, mulai dari bedah Buku Deskripsi untuk memastikan karakteristik khas Pisang Kepok Grecek terdokumentasi secara ilmiah, verifikasi lapangan di sentra produksi guna memastikan keterkaitan kualitas produk dengan kondisi geografis, hingga pengawalan dalam tahapan uji substantif bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendampingan ini menjadi wujud nyata peran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memastikan setiap potensi kekayaan intelektual daerah memperoleh perlindungan hukum yang optimal.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kaltim hingga sertifikat Indikasi Geografis dapat diterbitkan. Ia menilai pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan nilai tambah komoditas daerah serta memperluas peluang pemasaran hingga ke pasar internasional. Menurutnya, sertifikat ini bukan sekadar dokumen legal, melainkan bentuk pengakuan atas kualitas dan keunikan produk lokal yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Keberhasilan penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis Pisang Kepok Kutai Timur sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual yang berdampak langsung bagi masyarakat. Melalui perlindungan hukum yang tepat, produk unggulan daerah tidak hanya terlindungi dari penyalahgunaan, tetapi juga memiliki posisi yang semakin kuat dalam persaingan global. Hal ini menjadi bagian dari upaya nyata Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendorong produk lokal Kalimantan Timur agar semakin dikenal dunia serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. (red. Humas Kemenkum Kaltim)







