
Balikpapan, 21 April 2026 — Upaya perbaikan layanan hukum kian diperkuat dengan menghimpun langsung masukan masyarakat, guna memastikan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan bebas dari praktik korupsi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Tim Analis Kebijakan Hukum yang dipimpin langsung oleh Malik Ibrahim, Penyuluh Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kaltim, melaksanakan pengumpulan data dalam rangka Evaluasi Berjalan (On Going Evaluation) atas penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Balikpapan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan melalui evaluasi implementasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Ketiga instrumen tersebut digunakan untuk mengukur kinerja layanan sekaligus mengidentifikasi kesenjangan antara standar pelayanan dengan pengalaman nyata masyarakat.
Pengumpulan data diawali melalui Forum Group Discussion (FGD) bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan yang dipimpin Kepala Bagian Hukum, Elizabeth. Dalam forum tersebut, berbagai masukan dan aspirasi disampaikan, khususnya terkait layanan harmonisasi peraturan perundang-undangan serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Tim kemudian melanjutkan kegiatan ke Pos Bantuan Hukum (Posbankumadin) Kota Balikpapan guna menggali informasi terkait akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Kunjungan ini mendapat respons positif sebagai bentuk sinergi dalam memperluas jangkauan layanan hukum yang inklusif.
Selain itu, pengumpulan data juga menyasar penerima layanan kenotariatan melalui Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Balikpapan, Alif Avianto. Tak hanya itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Muhammad Nazarudin Hamid (Didin), turut memberikan pengalaman terkait layanan pendaftaran merek “Hainan Coffee”.
Tim Kanwil Kemenkum Kaltim terus berupaya memperoleh data yang akurat dan komprehensif mengenai pelaksanaan pelayanan publik di daerah. Hasil evaluasi diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kendala dan capaian layanan, sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi perbaikan serta langkah korektif yang lebih efektif ke depan.






