
Tanjung Selor – Upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di daerah terus didorong. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menjalin kolaborasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).
Langkah strategis tersebut dibahas dalam pertemuan antara tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, dengan Bapperida Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Selasa (10/3).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi sistem perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di tingkat daerah, sekaligus memperluas akses layanan KI bagi masyarakat.
Kepala Bapperida Kaltara, Bertius, yang didampingi Kepala Bidang Riset dan Inovasi Pemprov Kaltara, Mochamad Sarkawi, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memperlancar layanan KI di wilayah Kalimantan Utara.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Kanwil Kemenkum Kaltim untuk memperlancar layanan KI di wilayah Kaltara. Ke depan, kami juga berencana mengundang perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi pentingnya kekayaan intelektual,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hanton Hazali memaparkan rencana pembentukan Sentra KI di daerah serta mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, indikasi geografis, dan merek.
Menurutnya, Kalimantan Utara memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, namun pemanfaatannya masih perlu ditingkatkan.
“Kami berharap dapat menjalin kerja sama yang baik dalam pendaftaran KI. Kanwil Kemenkum Kaltim siap mendukung melalui pelatihan maupun pendampingan yang diperlukan,” kata Hanton.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah pendaftaran merek dan paten di Kalimantan Utara masih tergolong rendah, sehingga diperlukan langkah bersama untuk mengoptimalkan potensi yang ada di daerah tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual.
“Kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan sinergi layanan KI antara pusat dan daerah, sehingga dapat memperluas jangkauan dan mempermudah akses layanan satu pintu melalui Sentra KI bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain pembentukan Sentra KI, pertemuan tersebut juga membahas rencana strategis jangka menengah berupa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual yang ditargetkan mulai digagas pada tahun 2026.
Kehadiran regulasi daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat Kalimantan Utara, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi daerah.
Bapperida Kaltara dan Kanwil Kemenkum Kaltim diharapkan dapat mengintegrasikan layanan serta pendampingan kekayaan intelektual bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga para inovator daerah, terutama dalam proses identifikasi, perlindungan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual.




