
Samarinda, 10 Februari 2026 — Dalam upaya mengoptimalkan layanan informasi hukum yang transparan dan mudah diakses masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bontang melaksanakan konsultasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Kegiatan konsultasi tersebut diterima oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Eka Juraidah, yang membidangi dokumentasi dan informasi hukum. Pertemuan ini membahas berbagai aspek strategis pengelolaan JDIH, mulai dari penerapan standar pengelolaan dokumen hukum, pembaruan dan penataan konten, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas layanan JDIH kepada publik.
Perwakilan Bagian Hukum Sekda Kota Bontang menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Kota Bontang selaras dengan kebijakan nasional JDIH serta memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum berbagi praktik baik sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH daerah.
Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyambut positif langkah proaktif tersebut dan memberikan sejumlah masukan strategis terkait peningkatan kualitas pengelolaan JDIH. Ditekankan pula pentingnya komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga akurasi, kelengkapan, dan keterbaruan dokumen hukum yang dipublikasikan melalui JDIH.
Dengan kegiatan ini diharapkan pengelolaan JDIH Kota Bontang semakin optimal dalam mendukung transparansi pemerintahan, kepastian hukum, serta penyediaan layanan informasi hukum yang cepat, akurat, dan akuntabel bagi masyarakat.



