
Samarinda – Upaya pelindungan hukum terhadap inovasi desa kini makin mudah diakses. Melalui sinergi digital, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mempercepat pemahaman dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga ke pelosok daerah.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan edukasi hukum virtual yang diikuti perangkat desa dan pegiat inovasi daerah se-Kalimantan Timur, Senin (13/04). Kegiatan berbasis daring ini menjadi solusi untuk menjangkau wilayah luas tanpa terkendala jarak geografis.
Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam (SDA), dan Teknologi Tepat Guna (TTG) DPMPD Kaltim, Perdana Jati Leksono, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi potensi lokal.
“Inisiatif ini memastikan setiap karya dan inovasi desa memiliki pengakuan hukum yang kuat. Dengan pendekatan digital, seluruh wilayah dapat dijangkau secara efektif,” ujarnya.
Sementara itu, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Muhammad Ibnu Qoyyim hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan konsep dasar kekayaan intelektual secara sederhana agar mudah dipahami masyarakat desa.
Menurutnya, Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset berharga yang lahir dari kemampuan olah pikir manusia, baik berupa karya cipta, inovasi teknologi, maupun produk khas daerah yang memiliki nilai ekonomi.
“KI bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen pelindungan. Di tingkat desa, ini mencakup teknologi tepat guna hingga produk unggulan yang harus segera didaftarkan agar tidak diklaim pihak lain,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap kesadaran hukum masyarakat desa semakin meningkat, sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.


