
Balikpapan – Upaya memperkuat perlindungan karya masyarakat sekaligus mengangkat identitas budaya daerah terus dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) hadir memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) serta mendorong penguatan branding budaya khas Kota Balikpapan.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi yang digelar Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim dengan sejumlah perangkat daerah di Kota Balikpapan, Kamis (12/03/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qayyim, yang melakukan kunjungan ke Dinas Pariwisata Kota Balikpapan. Koordinasi ini bertujuan menginventarisasi berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah tersebut.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dalam rangka memperkuat perlindungan serta pengembangan Kekayaan Intelektual di daerah.
Kepala Bidang Pariwisata Kota Balikpapan, Natalia Yanti Banjarnahor, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mendukung karya masyarakat serta pelaku UMKM agar dapat berkembang dan memiliki perlindungan hukum.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Kota Balikpapan telah membuka fasilitasi pendaftaran sebanyak 100 Kekayaan Intelektual, yang terdiri dari 50 rezim merek dan 50 rezim cipta.
Selain dengan Dinas Pariwisata, koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan. Dari pertemuan tersebut, teridentifikasi sejumlah potensi Kekayaan Intelektual komunal yang menjadi kekayaan budaya khas Balikpapan.
Beberapa di antaranya adalah Batik khas Balikpapan, pakaian daerah Takwo, Maligai, serta baju pengantin Tuntung Pandan yang memiliki nilai budaya dan kearifan lokal.
Plt. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Christian Agus Irawan, menilai langkah ini sebagai upaya strategis dalam melestarikan sekaligus mengembangkan budaya daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qayyim, menegaskan bahwa Kanwil memiliki peran penting dalam mendukung pemerintah daerah dan masyarakat dalam melindungi Kekayaan Intelektual.
“Fungsi Kanwil adalah membantu penguatan pendampingan dan memfasilitasi pendaftaran perlindungan KI untuk meningkatkan nilai tambah dan nilai budaya, khususnya di Kota Balikpapan. Ke depannya, kami berharap akan selalu ada kolaborasi dengan dinas di Kota Balikpapan untuk memperkuat ekosistem KI,” ujarnya.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan potensi karya kreatif dan budaya lokal Balikpapan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu menjadi identitas daerah yang bernilai ekonomi dan budaya bagi masyarakat.






