
Samarinda – Akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi sebagai upaya memastikan layanan hukum gratis dapat diakses lebih luas hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam kegiatan Pembinaan dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2026 yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Samarinda, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Masan Nurpian, perwakilan pemerintah daerah, serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dari wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Divisi P3H Masan Nurpian menjelaskan bahwa program bantuan hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok tidak mampu.
Ia menyampaikan, saat ini terdapat 23 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Rinciannya, 20 PBH berada di Provinsi Kalimantan Timur dan 3 PBH di Provinsi Kalimantan Utara.
“PBH ini menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun 2026 antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, memperoleh akses terhadap keadilan secara layak dan bermartabat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum sebesar Rp1.327.220.000 untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, negosiasi, serta pendampingan hukum di luar pengadilan.
Ikmal menambahkan bahwa mulai tahun 2026, kegiatan bantuan hukum non-litigasi juga akan diperkuat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan hukum lebih dekat dan mudah diakses.
“Ke depan, layanan bantuan hukum tidak hanya tersedia di tingkat kota atau kabupaten, tetapi juga semakin dekat dengan masyarakat melalui Posbankum Desa dan Kelurahan,” tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dari Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait dukungan layanan perbankan dalam pengelolaan serta penyaluran anggaran bantuan hukum bagi Organisasi Bantuan Hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur berharap sinergi antara pemerintah, Organisasi Bantuan Hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat semakin memperkuat pelaksanaan program bantuan hukum.
Dengan demikian, akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dapat terwujud secara lebih luas dan merata di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.








