
Tanjung Selor – Peluang karya dan inovasi mahasiswa serta dosen untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi semakin terbuka. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Kalimantan Utara (Unikaltar) sebagai langkah memperkuat perlindungan dan pengembangan inovasi kampus menuju industri global.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, yang menyambangi Universitas Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Selasa (10/03). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, untuk memperluas layanan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam pertemuan dengan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unikaltar, Eko Wahyudi, dibahas rencana pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan pendaftaran kekayaan intelektual di kampus.
Hanton Hazali menjelaskan, pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis untuk mendorong mahasiswa dan tenaga pendidik mendaftarkan karya serta inovasi mereka agar memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Kami juga mendorong adanya kerja sama melalui PKS maupun MoU dengan pihak universitas. Kanwil Kemenkum Kaltim siap memberikan edukasi dan pelatihan kepada mahasiswa agar memahami secara praktis mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual,” ujar Hanton.
Ia menambahkan, melalui Sentra KI nantinya perguruan tinggi dapat mengakses tujuh jenis layanan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Dengan adanya Sentra KI yang dikelola oleh operator di kampus, proses pendaftaran akan menjadi lebih mudah melalui layanan satu pintu. Selain mendapatkan perlindungan hukum, karya dan inovasi yang terdaftar juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
Sementara itu, Kepala LPPM Unikaltar Eko Wahyudi menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Kaltim tersebut. Ia berharap pihak universitas dapat memperoleh pendampingan teknis maupun administratif dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.
“Langkah ini sangat sejalan dengan misi LPPM. Kami ingin membangun budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, sehingga seluruh karya dan inovasi dosen maupun mahasiswa dapat terdaftar secara sah,” ungkapnya.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap Universitas Kalimantan Utara dapat menjadi motor penggerak inovasi di wilayah Kalimantan Utara. Dengan perlindungan hukum yang kuat, berbagai karya dan inovasi dari lingkungan kampus diharapkan mampu berkembang dan bersaing hingga ke tingkat industri global.



