
Samarinda – Upaya mewujudkan swasembada pangan di daerah tidak hanya bergantung pada program pertanian, tetapi juga pada kualitas regulasi yang mendukungnya. Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah (Perda) terkait swasembada pangan.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat penguatan komitmen pemerintah daerah yang digelar secara daring pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, didampingi Tim Kerja Pembinaan Hukum.
Rapat juga diikuti perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Kalimantan Timur, serta perangkat daerah yang membidangi ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah.
Menurutnya, regulasi yang baik menjadi fondasi penting bagi keberhasilan kebijakan swasembada pangan di daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pemerintah daerah dapat memahami secara komprehensif hasil analisis yang telah dilakukan, sekaligus mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disusun,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Masan Nurpian memaparkan hasil analisis dan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan swasembada pangan.
Ia menjelaskan bahwa dari sembilan peraturan daerah yang dianalisis, tujuh di antaranya direkomendasikan untuk dilakukan perubahan, satu peraturan daerah direkomendasikan untuk dicabut, dan dua peraturan daerah dinilai masih relevan sehingga tidak memerlukan perubahan.
Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian terhadap kesesuaian regulasi dengan kebutuhan daerah, dinamika kebijakan nasional, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Masan menambahkan, rekomendasi yang diberikan tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga mencakup langkah-langkah non-regulatif yang dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan maupun program pendukung oleh pemerintah daerah.
Dengan penguatan komitmen ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi secara optimal sehingga regulasi yang ada menjadi lebih adaptif, efektif, dan mampu mendukung terwujudnya ketahanan serta kemandirian pangan di Kalimantan Timur.






