Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kemenkum Kaltim Dorong Perbaikan Perda untuk Perkuat Swasembada Pangan

 1. Perda Swasembada Pangan

Samarinda – Upaya mewujudkan swasembada pangan di daerah tidak hanya bergantung pada program pertanian, tetapi juga pada kualitas regulasi yang mendukungnya. Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah (Perda) terkait swasembada pangan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat penguatan komitmen pemerintah daerah yang digelar secara daring pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, didampingi Tim Kerja Pembinaan Hukum.

Rapat juga diikuti perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Kalimantan Timur, serta perangkat daerah yang membidangi ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah.

Menurutnya, regulasi yang baik menjadi fondasi penting bagi keberhasilan kebijakan swasembada pangan di daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap pemerintah daerah dapat memahami secara komprehensif hasil analisis yang telah dilakukan, sekaligus mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disusun,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Masan Nurpian memaparkan hasil analisis dan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan swasembada pangan.

Ia menjelaskan bahwa dari sembilan peraturan daerah yang dianalisis, tujuh di antaranya direkomendasikan untuk dilakukan perubahan, satu peraturan daerah direkomendasikan untuk dicabut, dan dua peraturan daerah dinilai masih relevan sehingga tidak memerlukan perubahan.

Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian terhadap kesesuaian regulasi dengan kebutuhan daerah, dinamika kebijakan nasional, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Masan menambahkan, rekomendasi yang diberikan tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga mencakup langkah-langkah non-regulatif yang dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan maupun program pendukung oleh pemerintah daerah.

Dengan penguatan komitmen ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi secara optimal sehingga regulasi yang ada menjadi lebih adaptif, efektif, dan mampu mendukung terwujudnya ketahanan serta kemandirian pangan di Kalimantan Timur.

2. Perda Swasembada Pangan

3. Perda Swasembada Pangan

4. Perda Swasembada Pangan

5. Perda Swasembada Pangan

6. Perda Swasembada Pangan

7. Perda Swasembada Pangan

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id