
Balikpapan, 9 Februari 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus mengupayakan percepatan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan dilaksanakan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Hukum Kaltim, Favourita Sirait, bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.
Koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh data KDMP di Kota Balikpapan yang telah aktif dan memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai merek kolektif. Berdasarkan hasil pemetaan awal, dari 34 KDMP yang telah berbadan hukum dan secara umum aktif menjalankan usaha, terdapat satu KDMP yang dinilai memenuhi kriteria dan memiliki potensi kuat untuk difasilitasi pendaftaran merek kolektifnya.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan, Gina Andriyani Martono, menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Kaltim. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk segera menyampaikan data KDMP yang dimaksud agar proses fasilitasi pendaftaran merek kolektif dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap perlindungan kekayaan intelektual bagi KDMP dapat semakin optimal, sekaligus memperkuat daya saing produk koperasi desa dan kelurahan khususnya di Kota Balikpapan.
