
Balikpapan – Legalitas usaha menjadi kunci penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang dan mendapatkan akses yang lebih luas ke pembiayaan serta kemitraan usaha. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memperkuat sinergi lintas sektor guna mendorong pelaku usaha memiliki badan hukum resmi.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi strategis dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Balikpapan pada Kamis (12/03). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koordinasi ini dilaksanakan oleh Tim Pengelola PTP Kanwil Kemenkum Kaltim yang mewakili Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Donny Anggoro. Rombongan disambut oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Balikpapan.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan pentingnya pelaku usaha mikro dan kecil memiliki legalitas badan hukum, khususnya melalui skema Perseroan Perorangan. Legalitas ini memungkinkan usaha diakui secara resmi serta mempermudah proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun sertifikat badan hukum.
Selain memberikan pengakuan formal, status badan hukum juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengakses layanan perbankan, mengikuti proses lelang, hingga menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.
Tidak hanya itu, badan hukum juga memberikan kepastian hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dengan prinsip tanggung jawab terbatas. Hal ini dinilai penting untuk melindungi pelaku usaha sekaligus meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan usaha.
Setelah penguatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Balikpapan yang memiliki legalitas usaha. Dengan demikian, daya saing UMK dapat meningkat sekaligus mendukung penguatan ekonomi nasional melalui usaha yang berstatus hukum resmi.


