Samarinda, 8 Juli 2025 - Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar rapat harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Paser. Adapun rancangan peraturan tersebut diantaranya Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Paser Tahun 2025-2029; Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan Perubahan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 70 Tahun 2023 tentang perlindungan Terhadap Pelapor Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat dibuka dan dipimpin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama tim perancang peraturan zonasi Paser serta turut hadir dari perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Paser, perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser dan jajaran, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser selaku pemrakarsa raperbup tersebut.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menekankan untuk mencermati ketiga raperbup dimaksud agar penyusunan dan penyempurnaannya memenuhi standar sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Tim perancang peraturan Kanwil Kemenkum Kaltim dan pihak pemrakarsa aktif memberikan masukan dan saran dalam pembahasan materi muatan raperbup tersebut. Diharapkan setelah dilakukan pengharmonisasian pada ketiga raperbup ini, Pemerintah Kabupaten Paser dapat segera menetapkan dan mengimplementasikannya guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan tertib.