Samarinda, 1 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Sidodamai, Kota Samarinda. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian mendukung penyelenggaraan Paralegal Justice Award Tahun 2025 yang digelar secara nasional.
Bertempat di Aula Kelurahan Sidodamai, sosialisasi berlangsung dengan antusias dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, hingga warga setempat. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Eka Juraidah, didampingi oleh tim penyuluh hukum, diantaranya Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agus Sartono, dan Malik Ibrahim.
Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan pentingnya kehadiran Posbankum di tingkat desa atau kelurahan sebagai upaya strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari akses layanan hukum formal. Posbankum berfungsi tidak hanya untuk pendampingan dalam permasalahan hukum, tetapi juga memberikan edukasi, penyelesaian sengketa, dan meningkatkan kesadaran hukum warga.
Eka Juraidah dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan teknis pembentukan Posbankum di tingkat kelurahan, termasuk pemahaman dasar terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menjadi materi penting dalam sosialisasi kali ini.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kelurahan Sidodamai dalam mengintegrasikan layanan hukum ke dalam pelayanan publik, sekaligus menunjang kesiapan mereka dalam mengikuti ajang Paralegal Justice Award 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-hak hukum mereka dan dapat menjangkau layanan hukum secara inklusif dan berkeadilan.