
Samarinda – Upaya menghadirkan regulasi daerah yang jelas, selaras dengan hukum nasional, dan mudah diterapkan terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melakukan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/03/2026) secara virtual sebagai bagian dari proses memastikan setiap rancangan regulasi daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
Dalam rapat harmonisasi tersebut dibahas tiga Rancangan Peraturan Gubernur, yakni perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah, rancangan peraturan mengenai Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, serta rancangan mengenai Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada kesesuaian materi muatan, dasar hukum, serta kejelasan rumusan norma. Langkah ini penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat harmonisasi dipandu oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Edang Siskalia. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Organisasi Sekretariat Daerah, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai masukan, klarifikasi, serta penyempurnaan terhadap substansi rancangan peraturan gubernur yang dibahas.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan regulasi daerah yang dihasilkan semakin berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel di Provinsi Kalimantan Timur.





