Tingkatkan Akuntabilitas, Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Sosialisasi LKjIP

 1asas

Samarinda – Jumat, 20 September 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan sosialisasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Kegiatan ini merupakan agenda yang penting terkait peningkatan kualitas penyusunan laporan kinerja. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Munaji, didampingi Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Eka Budi Suprasetya, yang bertindak selaku narasumber.

Dalam sambutannya, Munaji, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menekankan pentingnya LKjIP sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja instansi. "Apa yang tercantum dalam LKjIP harus dioptimalkan, terutama dalam pelaksanaan tugas di bagian/bidang masing-masing, agar kita bisa memperoleh nilai yang baik dan mencapai target yang telah ditetapkan," ujarnya.

Munaji juga menekankan bahwa seluruh pegawai perlu memahami Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. Selain itu beliau juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu program untuk menambah pengetahuan pegawai termasuk memperkuat dan mempertajam pemahaman dalam mengimplementasikan corporate university yang telah dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Eka Budi Suprasetya, yang menjelaskan lebih dalam mengenai proses dan tahapan penyusunan LKjIP dan implikasinya dalam meningkatkan akuntabilitas. Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan APBN dapat disampaikan secara proporsional dan akuntabel. (Red.Humas Kumham Kaltimtara) 

2asas3asas4asas5asas6asas

Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Rapat Harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara

perancang 4

Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kaltim mengadakan Rapat Harmonisasi untuk membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jum'at, 20 September 2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.

Acara dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Sri Rahmawati dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan perwakilan dari PDAM Tirta Mahakam. Andi Basmal membuka rapat dengan menyampaikan sambutan, dilanjutkan dengan moderasi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim.

Adapun 3 (Tiga) Rancangan Peraturan yang dibahas meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahakam.
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Desa.

Rapat diakhiri dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim, diikuti diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

perancang 1perancang 2perancang 3perancang 5

Ikuti Pelaksanaan Monev RKT RB Triwulan III 2024, Kanwil Kemenkumham Kaltim Capai Hasil Optimal

01

Depok - Dalam upaya mendorong optimalisasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) pada Satuan Kerja (Satker) Kemenkumham secara berkala, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) sesi ke-2 periode triwulan III Tahun 2024 di lingkungan Kemenkumham. Bertempat di BPSDM Hukum dan HAM, Cinere, rangkaian pelaksanaan kegiatan telah memasuki tahapan akhir pada Jumat, 20 September 2024.

Pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Divisi Administrasi Idris untuk meninjau pelaksanaan kegiatan dalam mengukur progres capaian RKT RB pada Satker Kemenkumham wilayah Kalimantan Timur dan Utara, serta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan bersama 2 orang pegawai dari Subbagian Humas, RB, TI Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

Dalam penyampaian hasil monev RKT RB Koordinator Tim Evaluator Inspektorat Jenderal, MH Kesuma Negara, menjelaskan setelah berakhirnya pelaksanaan monev sesi ke-2 ini, diharapkan kepada seluruh perwakilan Kantor Wilayah, untuk segera menindaklanjuti capaian pelaksanaan RKT RB dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) binaan yang belum optimal, dengan melaksanakan pengendalian intern secara berjenjang dan memastikan pelaksanaan RKT RB dapat terimplementasi sesuai dengan substansi.

Pada hasil monev RKT RB capaian periode triwulan III tahun 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur sebagai satuan kerja, berhasil memenuhi seluruh data dukung program aksi RKT RB dengan capaian 100 persen. Selain itu, sebanyak 23 UPT jajaran pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur juga mampu memenuhi data dukung program aksi RKT RB dengan nilai rata-rata capaian 100 persen.

Di akhir kegiatan, Kabag Reformasi Birokrasi Biro Perencanaan Setjen Bramantyo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh perwakilan pengelola RB pada 21 Kantor Wilayah Kemenkumham dan mengapresiasi peningkatan capaian data dukung pelaksanaan RKT RB yang signifikan setelah dilaksanakan monev ini.

Sebagai Informasi, pelaksanaan monev RKT RB triwulan III tahun 2024 di lingkungan Kemenkumham sesi ke-2 dilaksanakan pada tanggal 16 - 21 September 2024, dan diikuti oleh perwakilan pengampu tugas RB pada 21 Kantor Wilayah Kemenkumham. Pada tahapan kegiatan, dilakukan pengecekan kelengkapan, kesesuaian, validitas, dan kebenaran seluruh data dukung bukti pelaksanaan RKT RB periode triwulan III 2024, yang telah diunggah oleh Kantor Wilayah dan UPT.

Kepala Divisi Administrasi Idris turut menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi capaian optimal pelaksanaan RKT RB triwulan III Tahun 2024 yang diraih oleh seluruh Satker wilayah kerja Kemenkumham Kalimantan Timur. Dirinya berharap capaian ini dapat berkontribusi dalam pembangunan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenkumham, yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (Red. Humas Kumham Kaltim)

0203040506

0708

Jaga Kualitas, Kanwil Kumham Kaltim Pantau dan Lakukan Pengawasan Indikasi Geografis Tenun Doyo Benuaq di Kutai Barat

Kutai Barat, 20 September 2024 — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Favourita Sirait, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IG) terdaftar Tenun Doyo Benuaq di Tanjung Isuy, Jempang, Kutai Barat pada Jumat (20/09/2024).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, sebagai instansi yang membidangi Indikasi Geografis Tenun Doyo Benuaq. Tenun Doyo Benuaq telah memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis sejak tahun 2019, sehingga penting untuk memastikan pengawasan guna menjamin reputasi, kualitas, dan karakteristik produk yang menjadi dasar penerbitan Indikasi Geografis, serta mencegah penggunaan yang tidak sah.

Selama kegiatan pemantauan, tim melakukan kunjungan ke kelompok Masyarakat Indikasi Geografis yang diterima oleh Ketua MPIG, Tilita Renata, dan masyarakat pengerajin. Tim mengamati proses produksi Tenun Doyo Benuaq dan memberikan arahan agar pengerajin tetap mempertahankan kualitas kain sesuai standar saat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Tenun Doyo Benuaq merupakan produk unggulan Kalimantan Timur yang dihasilkan menggunakan benang dari serat daun doyo. Dengan teknik penenunan yang cermat, tenun ini memiliki motif kasar namun estetis, serta keunggulan tidak mudah kusut saat dilipat, sehingga keindahannya tetap terjaga.

Menariknya, Tenun Doyo Benuaq juga telah dipamerkan dalam pameran internasional di Jenewa pada Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada Juli 2024, menambah pengakuan terhadap kualitas dan keunikan produk lokal ini. Kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Tenun Doyo Benuaq sebagai salah satu warisan budaya yang bernilai tinggi di Kalimantan Timur. (Red_Humas)

Bantu Proses Penegakan Hukum, MKNW Kaltim Kembali Bersidang

kadiv yankum 3

Balikpapan, 20 September 2024 — Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Timur kembali melaksanakan sidang pemeriksaan, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, sidang yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal bertempat berlangsung di Ruang Rapat Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan dan difokuskan pada dua notaris dari Kota Balikpapan.

Sidang diadakan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kehadiran notaris sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana. Notaris diharapkan membawa dokumen yang disimpan untuk membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Subdit II/Hardatahbang dan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. Persetujuan ini berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 mengenai tugas dan fungsi MKNW.

Anggota Majelis Pemeriksa yang bertugas dalam sidang ini terdiri dari Dr. La Syarifuddin (Unsur Ahli), Siti Aisyah, S.H., M.Kn. (Unsur Notaris), dan Ardhika Yuma Inggrawan sebagai Sekretaris MKNW.

Andi Basmal menegaskan pentingnya keterangan saksi dalam pengungkapan dugaan tindak pidana, dan menekankan bahwa notaris diharapkan dapat berkontribusi dalam proses penyidikan untuk mendukung penegakan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan jabatan, notaris harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Di akhir sidang, Andi menekankan bahwa adanya penyangkalan terhadap keabsahan tanda tangan oleh salah satu pihak menjadi salah satu alasan MKNW Kaltim untuk menyetujui permohonan dari penyidik. Sidang ini menunjukkan komitmen MKNW Kaltim dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Kalimantan Timur.

kadiv yankum 1kadiv yankum 2kadiv yankum 4kadiv yankum 5kadiv yankum 6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id