Evaluasi Pelaksanaan, Diklat SPIP Terintegrasi T.A 2025 Resmi Ditutup

01

Semarang – Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi T.A 2025 yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum Jawa Tengah memasuki tahapan akhir. Pelaksanaan Diklat yang diikuti sebanyak 40 orang yang merupakan perwakilan dari 10 Kantor Wilayah Kementerian Hukum ini, resmi ditutup pada Sabtu, (26/04/2025).

Dalam penyampaian laporan pelaksanaan, Kepala Badiklat Hukum Jateng, Rinto Gunawan Sitorus menjabarkan hasil evaluasi dari segala aspek penyelenggaraan Diklat yang berjalan, mulai dari aspek Pengajar Eksternal Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusdiklatwas BPKP), Pengajar Internal Badiklat Hukum Jateng, Materi pembelajaran yang diajarkan, Fasilitas sarana pendukung penyelenggaraan, hingga tingkat kelulusan Peserta Diklat secara keseluruhan

Rinto juga menjelaskan sebagai upaya mendukung arahan dan concern dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terhadap peningkatan kompetensi ASN, tingkat kelulusan peserta dan hasil pelaksanaan Diklat ini nantinya akan disampaikan kepada Biro SDM Setjen Kementerian Hukum yang juga ditembuskan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum tempat asal Peserta.

Sebagai perwakilan mitra pelaksana Diklat, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah Tri Handoyo mengapresiasi pelaksanaan Diklat ini. Tri Handoyo menutup secara resmi pelaksanaan kegiatan dan berharap Ilmu Pengetahuan yang didapat Peserta selama mengikuti Diklat ini, mampu diimplementasikan pada Unit Kerja masing-masing Peserta sehingga mampu mendukung penyelenggaran sistem pengendalian intern secara menyeluruh.

Untuk diketahui, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur M. Ikmal Idrus, menugaskan 4 (empat) orang pelaksana untuk mengikuti Diklat ini, yang diselenggarakan secara klasikal dan berlangsung selama 6 hari (21-26 April 2025). keikutsertaan ini diharapkan mampu mendorong akuntabilitas kinerja melalui penyelenggaraan SPIP Terintegrasi yang berdampak terciptanya budaya kerja yang berintegritas. (red. Humas Kemenkum Kaltim)

020304050607080910

Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Bazaar UMKM Meriahkan Teras Kota Samarinda

cover campur

Samarinda - Usai dibuka secara resmi Mobile IP Clinic Serentak seluruh Kantor Wilayah dalam rangka memperingati hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Bazaar UMKM di Teras Samarinda, Sabtu, (26/04/2025)

Kegiatan tersebut di buka secara resmi oleh Saefuddin Zuhri sebagai Wakil Wali Kota Samarinda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus, Kadis Perdagangan Kota Samarinda Nurrahmani, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Samarinda Muhammad Fachri Anshari, Kadis pariwisata provinsi Ririn Sari Dewi dan perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltim.

Kegiatan ini dihadirkan sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam memperoleh informasi, konsultasi, serta pendaftaran Kekayaan Intelektual secara langsung dan lebih aksesibel. Selain itu juga kegiatan tersebut menampilkan penampilan dari Tari Tarian khas Kalimnatan Timur, Band, Fashion Show dan Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual.

Pertama-tama kegitan diawali sambutan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran bapak/ibu yang berasal dari perwakilan masing-masing Instansi dan masyarakat Kota Samarinda.,
"Ini semua tidak akan terlaksana tanpa adanya dukungan dari bapak/ibu sekalian," Sebut Mia.

Sementara itu dalam sambutannya Kakanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual memiliki peran krusial dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045, yang mengandalkan pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas, seperti paten, merek, hak cipta, dan desain industri dapat menjadi penguat industri dan penopang perekonomian nasional.,
"Kekayaan Intelektual bukan hanya sekadar hak perlindungan hukum, tetapi juga merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menuju Indonesia Emas 2045," Sebut M. Ikmal Idrus.

Kakanwil juga menyampaikan bahwasanya Di Provinsi Kalimantan Timur, terdapat Permohonan pendaftaran dan Pencatatan kekayaan intelektual dari tahun 2024 sampai dengan saat ini yaitu Merek 1,318, Paten 114 masih didominasi Perguruan dalam waktu menjadi

Hal yang sama juga disampaikan oleh Saefuddin Zuhri sebagai Wakil Wali Kota Samarinda, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat Kota Samarinda, khususnya dalam memberikan pengetahuan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual yang ada di Kalimantan Timur.,
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini inovasi dan kreatifitas masyarakat dapat terlindungi dengan aman, khususnya yang mempunyai Nilai Kekayaan Intelektual budaya lokal Kota Samarinda,” Ungkapnya.

Kegiatan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Bazaar UMKM di Teras Samarinda tersebut sangat meriah dan bermanfaat untuk masyarakat Kota Samarinda. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)

WhatsApp Image 2025 04 26 at 19.38.15WhatsApp Image 2025 04 26 at 19.38.15 1WhatsApp Image 2025 04 26 at 19.38.16WhatsApp Image 2025 04 26 at 19.38.16 1

Diseminasi Kekayaan Intelektual, Wujudkan Inovasi dan Kreatifitas Masyarakat Terlindungi

cover

Samarinda - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 April, merupakan momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), untuk memeriahkan kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan ⁠Diseminasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Sabtu, (26/04/2025).

Diseminasi Kekayaan Intelektual dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana, yang menyampaikan bahwasanya mendaftarkan Kekayaan Intelektual sangatlah penting karena dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan nilai tambah produk dari suatu daerah.,
“Pendaftaran Kekayaan Intelektual juga memungkinkan UMKM untuk mencegah penggunaan produknya tanpa izin, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri,” Pungkas Mia.

Lebih lanjut Mia juga menyampaikan tujuan diadakannya Diseminasi Kekayaan Intelektual tersebut yaitu untuk membangkitkan semangat seluruh masyarakat untuk mendorong potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang ada di daerah agar mendapatkan perlindungan hukum sehingga dapat diakui secara legal., Jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ⁠Diseminasi Kekayaan Intelektual tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bersatu padu dan bersama sama dalam melindungi seluruh hak-hak atas Kekayaan Intelektual yang ada, sehingga inovasi dan kreatifitas masyarakat dapat terlindungi dengan aman. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)

WhatsApp Image 2025 04 26 at 13.33.15WhatsApp Image 2025 04 26 at 13.33.15 1WhatsApp Image 2025 04 26 at 13.33.16WhatsApp Image 2025 04 26 at 13.33.16 1

Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa, Kanwil Kemenkum Kaltim Ikuti Kick Off Hari KI Sedunia Tahun 2025

cover

Samarinda. Hari ini, 26 April 2025 diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang ke 25 tahun.

Bertempat di aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Kepala Kantor Wilayah M. Ikmal Idrus, didampingi Kepala Bagian Umum Erwin Budiyanto, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Rima Kumari bersama para UMKM di kota Samarinda, mengikuti kegiatan Kick Off secara daring, peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum peringatan Hari KI sedunia ini, World Intellectual Property Organization (WIPO) mengangkat tema global “IP and music: Feel the beat of IP”, yang berarti “Kekayaan Intelektual dan Musik: Rasakan Irama Kekayaan Intelektual”.

“Sejalan dengan semangat tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengangkat tema nasional "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa Yang Terlindungi di Era Digital" yang mencerminkan komitmen kita dalam melindungi dan mengembangkan kreativitas dan inovasi di era digital”, ujar Menteri Hukum.

Menteri Hukum mengajak para pelaku UMKM untuk bersama mewujudkan Indonesia berdaya saing global melalui perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.

Selanjutnya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan DJKI telah mendapat amanah dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS melalui Program Prioritas Nasional 20252027 untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

“Inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden RI 2024-2029, yang menempatkan ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual sebagai penggerak baru pertumbuhan ekonomi”, ungkap Razilu.

Tak lupa Dirjen KI Razilu menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan dalam memajukan ekosistem KI di Indonesia.

Kepada para pelaku UMKM yang hadir pada hari ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasinya dalam melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual.

“Semoga kedepannya angka pendaftaran hak kekayaan intelektual di Kalimantan Timur terus meningkat seiring dengan adanya kesadaran dari masyarakat sehingga dapat memajukan perekonomian di Kalimantan Timur”, ujar Kakanwil M. Ikmal Idrus.

WhatsApp Image 2025 04 26 at 13.32.34 2WhatsApp Image 2025 04 26 at 13.32.35WhatsApp Image 2025 04 26 at 13.32.35 1WhatsApp Image 2025 04 26 at 13.32.36

Dukung Program Dukungan Bsk, Kepala Divisi PPPH Lakukan Koordinasi Terkait Sipkumham

WhatsApp Image 2025 04 24 at 17.45.44

Jakarta - Dengan perkembangan teknologi saat ini dan adanya fenomena big data, informasi secara luas dapat diperoleh di dunia maya (online), yang memungkinan digunakannya metode crawling data dari berbagai sumber, utamanya dari media masa online, untuk mendapatkan data mentah (raw materials) maupun berbagai informasi hukum serta terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kemenkum. Dengan tujuan tersebut, sistem informasi dalam SIPKUMHAM dibangun,

Menindaklanjuti hal tersebut, Kamis, (24/04/2025) Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C lakukan kunjungan ke Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, yang disambut langsung oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum Dwi Harnanto dan Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum Muhammad Yani Firdaus.

Dalam kunjungan tersebut, membahas secara mendalam terkait Sistem Informasi Penelitian Hukum berbasis aplikasi ( aplikasi SIPKUMHAM), Dimana pada tahun 2025 ini SIPKUMHAM mengidentifikasi permasalahan pelayan public dan masalah hukum yang terjaring pada aplikasi yang terintegrasi dengan media online wilayah Kalimatan Timur dan Kalimantan Utara. Pada periode triwulan I dan ke II ini Kanwil Kemenkum Kaltim berhasil merumuskan Daftar Inventaris masalah (DIM) Dimana hasil DIM ini akan menjadi bahan acuan dalam kegiatan Evaluasi Kebijakan Permenkum pada semester II.

Dengan koordinasi ini diharapkan aplikasi SIPKUMHAM ini menjadi dasar dalam menentukan isu isu stratgeis terkait permasalahan hukum dan pelayanan publik yang muaranya ada pada kebijakan Kemenkum RI. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)

WhatsApp Image 2025 04 24 at 17.45.44 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id