
Samarinda, Jumat (12/12) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonis (one day service) terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang secara virtual.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bontang. Turut hadir secara virtual dari pihak Pemerintah Kota Bontang, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Raperwali yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat harmonis kali ini adalah Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaian urgensi penyusunan Raperwali, Kabag Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia, menyampaikan bahwa disusunnya Raperwali ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari Permendagri untuk segera melakukan pembahasan, karena ini waktunya ditentukan paling lambat 1 Desember 2025.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperwali yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.




















