
Samarinda, 11 Desember 2025 – Upaya peningkatan kualitas layanan informasi hukum terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Paser melalui konsultasi langsung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Bertempat di ruang layanan Kemenkum Kaltim, kunjungan konsultasi ini menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan pengelolaan dan pengembangan E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Pembinaan Hukum, Agus Sartono, serta didampingi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Astari Intan Pramaesti. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi sebelumnya pada November 2025, dimana Kemenkum Kaltim memberikan sejumlah rekomendasi menyangkut kelengkapan data produk hukum, peningkatan kapasitas SDM pengelola JDIH, penyediaan monografi hukum, publikasi artikel dan putusan pengadilan, hingga perbaikan sarana prasarana agar layanan dapat diakses masyarakat secara optimal.
Dalam sesi konsultasi, Biro Hukum Kabupaten Paser menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses perbaikan terus berjalan, termasuk upaya memperluas integrasi data dengan Sistem JDIHN untuk memastikan informasi hukum daerah terhubung secara nasional dan mudah dijangkau publik.
Agus Sartono menyambut baik komitmen Pemkab Paser. Menurutnya, pengelolaan JDIH yang profesional dan terstandar merupakan kunci keterbukaan informasi hukum sekaligus sarana meningkatkan literasi hukum masyarakat. “Kemenkum Kaltim akan terus memberikan pendampingan, termasuk supervisi berkala, untuk memastikan JDIH Kabupaten Paser berkembang sesuai pedoman dan standar BPHN,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan layanan JDIH Kabupaten Paser semakin modern, akurat, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, serta mampu menjadi rujukan informasi hukum yang terpercaya di wilayah Kalimantan Timur.




