
SAMARINDA, 11 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali mengoptimalkan layanan Harmonisasi One Day Service (HARMONIS) dengan membahas tiga rancangan regulasi Kabupaten Kutai Barat melalui rapat harmonisasi yang digelar secara daring pada Rabu (11/12). Layanan cepat 24 jam ini menjadi wujud komitmen Kanwil dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah melalui produk hukum yang tepat, selaras, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, yang menegaskan bahwa regulasi yang baik adalah fondasi bagi pemerintahan yang akuntabel. “Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi kunci agar kebijakan daerah berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Proses harmonisasi dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum, Edy Suyitno, dan dilanjutkan dengan pemaparan analisis konsepsi oleh Tim Perancang PP Zonasi Kutai Barat. Tiga rancangan yang dibahas meliputi:
1. Raperda tentang APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2026
2. Raperbup tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2026
3. Raperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 31 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat serta Bagian Hukum Setda Kutai Barat sebagai pemrakarsa, yang aktif memberikan masukan dan klarifikasi terhadap substansi masing-masing rancangan.
Melalui layanan HARMONIS, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap proses finalisasi regulasi dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengorbankan ketelitian penyusunan. Sinkronisasi yang baik diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan APBD Tahun 2026 di Kabupaten Kutai Barat, sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran berjalan sesuai prinsip efektivitas dan akuntabilitas.



